“Geger! Tom Lembong Dapat ‘Pengampunan Presiden’, 9 Terdakwa Lain Tetap Diseret ke Meja Hijau”

Jakarta — Drama hukum kasus korupsi impor gula memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan, namun mendapat abolisi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa abolisi adalah tindakan ketatanegaraan yang menghapus seluruh proses hukum dan akibatnya, tetapi hanya berlaku khusus bagi Tom Lembong. Sementara sembilan terdakwa lain dalam perkara yang sama, tetap akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dia tidak bebas. Dia itu mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya dihapus, khusus untuk Pak Tom Lembong. Yang lainnya ya berjalan,” ujar Sutikno, di Kantor Kejagung, Jumat (8/8/2025).

Sutikno juga menegaskan, penting bagi publik untuk memahami bahwa ini bukan vonis bebas dari Mahkamah Agung, melainkan keputusan politik kenegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya—pengacara kondang Hotman Paris—meminta Kejagung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya. Alasannya, Tom Lembong yang disebut sebagai pelaku utama sudah “diamankan” oleh abolisi, sehingga dakwaan terhadap pihak lain seharusnya gugur.

“Ya hari ini kami memohon agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik dari pengadilan Tipikor,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Namun, Kejagung tampaknya belum goyah. Proses hukum terhadap sembilan terdakwa lainnya akan terus bergulir hingga inkracht, terlepas dari pengampunan presiden terhadap Tom Lembong.

Keputusan ini sontak memicu perbincangan panas di publik. Ada yang menganggap langkah Presiden sebagai upaya penyelamatan politik, ada pula yang melihatnya sebagai bagian dari strategi besar pemerintahan. Sementara itu, sidang sembilan terdakwa lainnya diprediksi akan menjadi panggung “pembuktian” terbesar dalam sejarah perkara impor gula di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *